Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
30
Tahun :
2020
Komoditi Terkait:
Kosmetika
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2020 (1623) : 9 hlm.
Subjek:
PERSYARATAN-TEKNIS-PENANDAAN-KOSMETIKA
Tanggal Disahkan:
28 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:
28 Desember 2020
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
19.048 Kali
Download Dokumen