Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
8
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Kosmetika
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (177) : 7 hlm.
Subjek:
BENTUK-DAN-JENIS-SEDIAAN-KOSMETIKA-TERTENTU-YANG-DAPAT-DIPRODUKSI-OLEH-INDUSTRI-KOSMETIKA-YANG-MEMILIKI-SERTIFIKAT-PRODUKSI-KOSMETIKA-GOLONGAN B