Judul :
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat