Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
14
Tahun :
2024
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2024 [449]; 16 hlm
Subjek:
Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan, NAPPZA, Edaran Secara Daring
Tanggal Disahkan:
19 Juli 2024
Tanggal Diundangkan:
5 Agustus 2024
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
32 Tahun
2020
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
3.714 Kali
Download Dokumen
Abstrak Peraturan