Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
95 Tahun
2023 Tentang
Keputusan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021 tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi Untuk Kosmetika Yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika Di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)