Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun
2021 Tentang
Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang dikemas oleh beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)