JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Jurnal Hukum

Kebijakan Pengelolaan Hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) Dalam Rangka Penyelamatan Hutan Tersisa di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Kemakmuran Bersama

  26 Januari 2024       Dilihat 593 Kali    

Hutan di Indoensia dapat ditemui di kawasan Hutan Negara, Hutan Adat maupun di Area Penggunaan Lain (APL). Hutan yang berada di APL cukup luas, banyak diantaranya bahkan masih mempunyai tutupan lahan berupa hutan primer. Hutan di APL ini ada kecendrungan akan habis karena arealnya dipergunakan bagi kepentingan non-kehutanan. Apabila ini terjadi, maka dampak negatif secara ekologi, ekonomi dan sosial akan muncul dan dapat merugikan masyarakat sekitar. 

 

Untuk mencegah terjadinya penghilangan hutan di APL makan 6 (enam) rekomendasi disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti oleh para pengmabil kebijakan. Apabila rekomendasi ini dapat dilaksanakan maka peluang terjaganya eksistensi hutan di APL akan terwujud dan ini berdampak positif bagi masyarakat di sekitar hutan yang bersangkutan, kualitas ekosistem di mana hutan tersebut berada, serta peluang peningkatan perekonomian daerah setempat yang berkesinambungan.