Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
27
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (1218) : 11 hlm.
Subjek:
PERSYARATAN-PANGAN-OLAHAN-BERASAM-RENDAH-DIKEMAS-HERMETIS
Tanggal Disahkan:
1 Nov 2021
Tanggal Diundangkan:
2 Nov 2021
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
6.205 Kali
Download Dokumen
Abstrak Peraturan