JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   17
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2022
Tanggal Disahkan:   27 Jul 2022
Tanggal Diundangkan:   28 Jul 2022
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   BN 2022 (702) : 10 hlm.
Subjek:   PERSYARATAN-TEKNIS-BAHAN-KOSMETIKA
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Nomor 25 Tahun 2025 
  • Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 23 Tahun 2019 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Nomor 25 Tahun 2025 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   22.619 Kali
    2022PERBPOM017  

Lampiran

JUDUL FILE