Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
17
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2022
Tanggal Disahkan:
27 Jul 2022
Tanggal Diundangkan:
28 Jul 2022
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
BN 2022 (702) : 10 hlm.
Subjek:
PERSYARATAN-TEKNIS-BAHAN-KOSMETIKA
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Nomor 25 Tahun 2025
Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 23 Tahun 2019
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik Nomor 25 Tahun 2025