Judul :Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :Peraturan Kepala BPOM
Nomor :22
Tahun :2020
Komoditi Terkait:Kesektamaan
Sumber:BN 2020 (1003) : 14 hlm.
Tanggal Disahkan:4 Sep 2020
Tanggal Diundangkan:7 Sep 2020
Keterangan:-
Status:Berlaku Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan