Judul :Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
Kategori :Peraturan Kepala BPOM
Nomor :29
Tahun :2017
Komoditi Terkait:Obat, NAPPZA
Sumber:Berita Negara : 1842
Tanggal Disahkan:20 Des 2017
Tanggal Diundangkan:21 Des 2017
Status:Tidak Berlaku Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia