Keterangan:
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Status:
Berlaku
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
27 Tahun
2018