Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseus.
TEU Badan/Pengarang :   -
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   10
Tahun :   2014
Komoditi Terkait:   Obat Tradisional
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Sumber:   Berita Negara : 1070
Subjek:   -
Tanggal Disahkan:   16 Jun 2014
Tanggal Diundangkan:   5 Agu 2014
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Jumlah Unduhan:   2.249 Kali
    Download Dokumen