Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
26
Tahun :
2022
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2022 (1153) : 22 hlm.
Subjek:
PENGAWASAN-PEMASUKAN-BAHAN-OBAT-MAKANAN-DALAM-WILAYAH-INDONESIA
Tanggal Disahkan:
14 Nov 2022
Tanggal Diundangkan:
14 Nov 2022
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
14 Tahun
2020
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
17.201 Kali
Download Dokumen