Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.4991 tentang Inspeksi Uji Klinik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.00.05.3.4991
Tahun :
2004
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
-
Subjek:
UJI-KLINIK
Tanggal Disahkan:
30 Nov 2004
Tanggal Diundangkan:
-
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
2.857 Kali
Download Dokumen