Judul :
Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.00.05.1.42.0115
Tahun :
2009
Komoditi Terkait:
-
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
13 Jan 2009
Tanggal Diundangkan: -
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 28 Tahun 2013