Judul :
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat Dalam Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
17
Tahun :
2014
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 60
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
19 Des 2014
Tanggal Diundangkan:
15 Jan 2015
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Cemaran Dalam Kosmetika Nomor 12 Tahun 2019