Judul :Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :Peraturan Kepala BPOM
Nomor :29
Tahun :2019
Sumber:Berita Negara : 1274
Tanggal Disahkan:21 Okt 2019
Tanggal Diundangkan:21 Okt 2019
Status:Tidak Berlaku Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan