Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
26
Tahun :
2022
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2022 (1153) : 22 hlm.
Subjek:
PENGAWASAN-PEMASUKAN-BAHAN-OBAT-MAKANAN-DALAM-WILAYAH-INDONESIA
Tanggal Disahkan:
14 Nov 2022
Tanggal Diundangkan:
14 Nov 2022
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
21.022 Kali
Kembali
Download Dokumen
Terjemahan Resmi