Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
TEU Badan/Pengarang :   -
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   HK.00.06.1.52.4011
Tahun :   2009
Komoditi Terkait:   -
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Sumber:   -
Subjek:   -
Tanggal Disahkan:   28 Okt 2009
Tanggal Diundangkan:   -
Keterangan:   Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011
Status:  Tidak Berlaku
Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018   
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Jumlah Unduhan:   2.797 Kali
    Download Dokumen