Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul : Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
Kategori : Peraturan Kepala BPOM
Nomor : HK.00.06.1.52.4011
Tahun : 2009
Sumber: -
Tanggal Disahkan: 28 Okt 2009
Tanggal Diundangkan:  -
Status:  Tidak Berlaku
Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan  
Jumlah Unduhan: 1.493 Kali
    Download Dokumen