Judul :Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan
Kategori :Peraturan Kepala BPOM
Nomor :HK.00.06.1.52.4011
Tahun :2009
Sumber:-
Tanggal Disahkan:28 Okt 2009
Tanggal Diundangkan:-
Status:Tidak Berlaku Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan