| Peraturan Badan POM tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
- |
- |
- |
Penyusunan |
- |
- |
- |
| Peraturan Badan POM tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
- |
- |
- |
Pembahasan (Lintas Unit) |
Pembahasan Awal |
|
- |
| Peraturan Badan POM tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
- |
- |
- |
Pembahasan (Lintas Unit) |
Sudah mendapat persetujuan Eselon I dan Eselon II |
|
- |
| Peraturan Badan POM tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
- |
- |
- |
Pembahasan (Lintas Unit) |
- |
|
- |
| Peraturan Badan POM tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
- |
- |
- |
Pembahasan (Lintas Unit) |
Sudah melaksanakan pembahasan dengan unit, konsultasi publik dan nota dinas penyampaian draft serta verbal sudah disampaikan |
|
- |