JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Tentang JDIH

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian;
  2. Penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum;
  3. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
  4. Penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  6. Penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. Penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan publik di lingkungan BPOM;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik - Download  
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik - Download  
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Download  
  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional - Download  
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republk Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum - Download  
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan - Download