JDIH Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dibangun untuk melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.221.05.18.2646 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Obat dan Makanan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Organisasi dalam penyelenggaraan administrasi, sistem informasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang dokumentasi hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan. Terwujudnya web JDIH ini selain untuk mengembangkan dan melaksanakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan guna mendukung kegiatan pendokumentasian hukum untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun masyarakat.