Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
- Penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan publik di lingkungan BPOM;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
![]()