Saat ini banyak peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dalam implementasinya tidak berjalan dengan baik, terjadi tumpang tindih dan disharmonis dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain. tumpang tindihnya dan tidak harmonisnya peraturan tersebut antara lain disebabkan karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dalam pembentukannya tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan penyusunan peraturan yang tidak sesuai, dan tidak memperhatikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta tidak adanya atau kurangnya koordinasi antara kementerian.