Dengan menelaah regulasi-regulasi yang ada maka optimalisasi regulasi dapat dilakukan dengan mengetahui batasan data dan informasi rahasia yang dapat dipertukarkan serta anjuran klausul klausul yang sebaiknya dicantumkan pada MoU yang secara khusus akan memerlukan pertukaran data dan informasi rahasia antara Badan POM dan regulator negara mitra.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalisasi peran regulasi tersebut dalam memberi kekuatan hukum pada Badan POM terkait pertukaran data dan informasi rahasia ini, Badan POM perlu menyusun suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Pedoman Teknis mengenai mekanisme permintaan dan pertukaran data dan informasi rahasia antara regulator mitra. Hal ini tentu sangat membantu untuk meyakinkan unit-unit teknis terkait dan bagian kerja sama di Badan POM dalam mengatur pertukaran data dan informasi serta menjaga hubungan kerja sama antara regulator untuk berjalan dengan baik dalam misi mengawal pengawasan obat dan makanan baik di Indonesia bahkan di tingkat global.