JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Jurnal Hukum

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Dalam Pembangunan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

  26 Januari 2024       Dilihat 1035 Kali    

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di dalam Pembangunan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Otonomi Daerah terbentuk dari adanya desentralisasi atau pendistribusian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi adalah pendistribusian kewenangan dan urusan pemerintahan dalam suatu Organisasi negara. Otonomi daerah diadakan bukan hanya untuk menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, namun juga merupakan cara untuk memelihara negara kesatuan. Otonomi daerah sendiri berarti hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara konseptual pokok persoalan dalam desentralisasi adalah perihal kewenangan pemerintahan. Konsep kewenangan, merupakan materi sentral dalam desentralisasi dan merupakan elemen inti dalam penyelenggaran pemerintahan. Rumusan masalah yang dibahas adalah: Bagaimana penyelenggaraan Pemerintah Daerah di dalam Pembangunan Daerah? Serta Bagaimana peranan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membangun daerahnya.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyerahan urusan pemerintahan oleh Pusat kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga daerah merupakan konsekuensi dianutnya prinsip desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. tujuan otonomi daerah penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.