JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Jurnal Hukum

Simplifikasi Regulasi Pemngawasan Obat dan Makanan Dengan Metode Omnibus Law

  26 Januari 2024       Dilihat 711 Kali    

Simplifikasi regulasi sektor perizinan dan kesehatan telah dilakukan olehPemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode omnibus law digunakan Pemerintah Indonesiadengan cara menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan besar. Hal ini dapat menjadi preseden hukumbahwa simplifikasi regulasi untuk memangkas peraturan yang sangat banyak dapatdilakukan di level Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan BPOM selama inimemisahkan pengaturan pengawasan obat dan makanan sebelum beredar (pre
market) dan pengawasan obat dan makanan selama beredar (post market),sehingga menghasilan jumlah Peraturan BPOM yang banyak.
Sebagai alternatif isu di atas, simplifikasi regulasi Peraturan BPOM dengan metodeomnibus law dapat menjadi solusi untuk menggabungkan aturan teknis berupaproses sertifikasi/registrasi, cara pemeriksaan/inspeksi sarana produksi/distribusi, sampling, pengujian produk, pengawasan iklan, pengawasan label, dan monitoring efek samping.