JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Jurnal Hukum

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia

  26 Januari 2024       Dilihat 672 Kali    

Dalam praktik di Indonesia selama ini, pengujian UU (dalam arti formal dan material) dapat dilakukan tidak hanya oleh lembaga peradilan saja melainkan dapat dilakukan lembaga legislatif dan/atau eksekutif. Pengujian juga dapat dilakukan secara internal oleh pembentuknya sendiri maupun secara eksternal yang dilakukan oleh lembaga di luar pembentuknya. Demikian pula pengujian dapat dilakukan pula terhadap rancangannya (preview). Dengan kata lain pengujian peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau unsur dri sistem peraturan perundang-udangan Indonesia. 

Tujuan dari pengujian peraturan perundang-undangan adalah untuk memperbaiki, mengganti, atau meluruskan isi dari UU agar tdak bertentangan dengan UUD (konstitusi) atau peraturan perundang–undangan di bawah UU agar tidak bertentangan dengan UU atau UUD, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Termasuk dalam pengertian pengujian secara luas adalah pengujian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan (preview) khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik secara internal maupun eksternal.