Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   26
Tahun :   2020
Komoditi Terkait:   NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2020 (1122) : 14 hlm.
Subjek:   PERSYARATAN-TATA-LAKSANA-CARA-PERMOHONAN-ANALISA-HASIL-PENGAWASAN-IMPOR-EKSPOR-NARKOTIKA-PSIKOTROPIKA-PREKURSOR FARMASI
Tanggal Disahkan:   29 September 2020
Tanggal Diundangkan:   29 September 2020
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013
Status:  Tidak Berlaku
Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024   
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   9.688 Kali
    Download Dokumen