Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
30
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (1279) : 7 hlm.
Subjek:
PERSYARATAN-PENAMBAHAN-ZAT-GIZI-DAN-ZAT-NONGIZI-DALAM-PANGAN-OLAHAN
Tanggal Disahkan:
19 November 2021
Tanggal Diundangkan:
19 November 2021
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan
Status:
Berlaku
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
9.856 Kali
Kembali
Download Dokumen
Abstrak Peraturan