Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
16
Tahun :
2024
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2024 (555): 5 Hlm
Subjek:
Kosmetik
Tanggal Disahkan:
3 September 2024
Tanggal Diundangkan:
18 September 2024
Keterangan:
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan
Status:
Berlaku
- Mencabut Cemaran Dalam Kosmetika Nomor 12 Tahun 2019
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
5.024 Kali
Download Dokumen