Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik Di Rumah Sakit
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
17
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2024
Tanggal Disahkan:
6 September 2024
Tanggal Diundangkan:
18 September 2024
Komoditi Terkait:
Obat
Sumber:
BN 2025 (556): 5 Hlm
Subjek:
OBAT
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit Nomor 12 Tahun 2022