Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
18
Tahun :
2024
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2024 (893): 11 hlm.
Subjek:
Kosmetik, Iklan, Penandaan
Tanggal Disahkan:
15 November 2024
Tanggal Diundangkan:
28 November 2024
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Nomor 30 Tahun 2020
Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika Nomor 32 Tahun 2021
Mencabut Sebagian Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik Nomor 12 Tahun 2023