Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
11
Tahun :
2025
Komoditi Terkait:
Obat
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2025 (299): 5 Hlm
Subjek:
Standar CPOB
Tanggal Disahkan:
23 April 2025
Tanggal Diundangkan:
2 Mei 2025
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis Nomor 10 Tahun 2017