JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   12
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2025
Tanggal Disahkan:   23 April 2025
Tanggal Diundangkan:   2 Mei 2025
Komoditi Terkait:   Obat, Obat, Obat
Sumber:   BN 2025 (300): 8 Hlm.
Subjek:   OBAT
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan Nomor 10 Tahun 2019 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   17.626 Kali
Produk Terkait :  
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan  

    2025PERBPOM012     2025AbsPERBPOM012  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE
Naskah Urgensi Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan View File