Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
14
Tahun :
2025
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2025 (332): 4 hlm.
Subjek:
Pangan Olahan,
Tanggal Disahkan:
5 Mei 2025
Tanggal Diundangkan:
15 Mei 2025
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Sebagian Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis Nomor 27 Tahun 2021