Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
TEU Badan/Pengarang :
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
18
Tahun :
2025
Komoditi Terkait:
NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2025 (470): 14 hlm.
Subjek:
Pengawasan Tembakau
Tanggal Disahkan:
24 Juni 2025
Tanggal Diundangkan:
3 Juli 2025
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau dan Promosi Nomor 41 Tahun 2013