JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   33
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2025
Tanggal Disahkan:   29 Desember 2025
Tanggal Diundangkan:   31 Desember 2025
Komoditi Terkait:   Obat, Obat, Obat
Sumber:   BN 2025 (1279): 22 hlm.
Subjek:   CPOB, OBAT IMPOR
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat Yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor Nomor 7 Tahun 2019 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   478 Kali
Produk Terkait :  
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan  

    2025PERBPOM033     2025AbsPERBPOM033  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE
Naskah Urgensi Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor View File