JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   34
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2025
Tanggal Disahkan:   30 Desember 2025
Tanggal Diundangkan:   31 Desember 2025
Komoditi Terkait:   Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Kosmetik, Pangan Olahan, Pangan Olahan
Sumber:   BN 2025 (1280): 4 hlm.
Subjek:   UJI KLINIK
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   805 Kali
Produk Terkait :  
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan  

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  

    2025PERBPOM034     2025AbsPERBPOM034  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE
Naskah Urgensi Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik View File