Detil Peraturan
Judul :
Produsen Dan Pengedar Sediaan Farmasi Pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :
BBPOM Di Semarang
Tempat Terbit :
Semarang
Tahun Terbit :
2024
Sumber :
-
Subjek:
Sediaan Farmasi, Pidana, Kesehatan
Bahasa :
Indonesia
Bidang Hukum :
Hukum Pidana
Lokasi :
Semarang
Download Dokumen