JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Hukum Pidana

Detil Peraturan

Judul :   Produsen Dan Pengedar Sediaan Farmasi Pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
TEU Badan/Pengarang :   BBPOM Di Semarang
Tempat Terbit :   Semarang
Tahun Terbit :   2024
Sumber :   -
Subjek:   Sediaan Farmasi, Pidana, Kesehatan
Bahasa :   Indonesia
Bidang Hukum :   Hukum Pidana
Lokasi :   Semarang
    Download Dokumen