Galeri

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022

  11 Januari 2022       Dilihat 606 Kali    

Jakarta, jdih.pom.go.id -

Biro Hukum dan Organisasi Badan POM mengadakan rapat secara daring dengan Kelompok Kerja Pengharmonisasian VII tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (11/01/2022). Kepala Biro Hukum Badan POM, Reghi Perdana, membuka Jalannya Rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina Pokja VII, Liestiarini Wulandari, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus mendapatkan informasi yang komprehensif terhadap materi muatan dari Rancangan Peraturan BPOM, sehingga tidak menimbulkan kesulitan dan perbedaan persepsi dalam melaksanakannya. Selain itu, beliau juga menekankan kewenangan peraturan ini hanya sampai level Kabupaten/Kota atau hingga Provinsi.

Sekretariat Kabinet yang diwakili oleh Teguh Perkasa menyampaikan bahwa mengingat Rancangan Peraturan BPOM ini bersifat lintas sektoral, sehingga tetap memerlukan persetujuan Presiden. Pada sisi lain, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan POM, Yudianto memaparkan beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan Rancangan Peraturan BPOM ini. Disampaikan bahwa Petunjuk Operasional DAK diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang menerima DAK. Tahun ini adalah tahun ketiga pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Bidang Menu Pengawasan Obat dan Makanan. Pada Tahun 2022 disepakati bahwa Bimbingan Teknik merupakan upaya dari Badan POM dalam rangka pengawasan dan pengendalian antara lain kepada pelaku usaha penerima sertifikat IPRT, apotek, dan tenaga teknis kefarmasian. Rapat dilanjutkan dengan membahas pasal per pasal dalam rancangan Peraturan BPOM yang dipandu oleh Ketua Pokja VII, Nurfaqih Irfani.

Akhir dari Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.