JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Galeri

Digitalisasi dan Efisiensi Penyusunan Peraturan, Kemenkumhan Sosialisasikan Aplikasi E-Pengundangan

  20 Februari 2024       Dilihat 2087 Kali    

dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.


Implementasi Peraturan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses permohonan pengundangan melalui aplikasi e-pengundangan. Kegiatan ini digelar pada hari Selasa, 20 Februari 2024.


Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Bapak Reghi Perdana SH, LLM menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan mendukung penerapan tanda tangan elektronik dalam tahap pengundangan melalui aplikasi Pengundangan (E-Pengundangan) sebagai upaya transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga Biro Hukum dan Organisasi BPOM perlu mendapat pendampingan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Pengundangan (E-Pengundangan). Dengan aplikasi e-pengundangan, diharapkan dapat menciptakan proses pengundangan yang efisiensi, transparan dan akuntabilas.