Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor 15 Tahun 2014
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2026
Mencabut Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2014