Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
12
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2020
Tanggal Disahkan:
24 Jun 2020
Tanggal Diundangkan:
24 Jun 2020
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
BN 2020 (661): 33 hlm.
Subjek:
TATA-CARA-PENGAJUAN-NOTIFIKASI-KOSMETIKA
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor 34 Tahun 2013
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 21 Tahun 2022
Mencabut Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010
Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 34 Tahun 2013