JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   12
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2020
Tanggal Disahkan:   24 Jun 2020
Tanggal Diundangkan:   24 Jun 2020
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   BN 2020 (661): 33 hlm.
Subjek:   TATA-CARA-PENGAJUAN-NOTIFIKASI-KOSMETIKA
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor 34 Tahun 2013
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 21 Tahun 2022 
  • Mencabut Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 
  • Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 34 Tahun 2013 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   11.125 Kali
    2020PERBPOM012  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE