Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
16
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2020
Tanggal Disahkan:
17 Jul 2020
Tanggal Diundangkan:
17 Jul 2020
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
BN 2020 (786): 6 hlm.
Subjek:
PENCANTUMAN-INFORMASI-NILAI-GIZI-PANGAN-OLAHAN-PRODUKSI-USAHA-MIKRO-USAHA-KECIL
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
10.081 Kali
Kembali
2020PERBPOM016
2020AbsPERBPOM016