JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   16
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2020
Tanggal Disahkan:   17 Jul 2020
Tanggal Diundangkan:   17 Jul 2020
Komoditi Terkait:   Pangan Olahan
Sumber:   BN 2020 (786): 6 hlm.
Subjek:   PENCANTUMAN-INFORMASI-NILAI-GIZI-PANGAN-OLAHAN-PRODUKSI-USAHA-MIKRO-USAHA-KECIL
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Nomor 10 Tahun 2026 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   10.046 Kali
    2020PERBPOM016     2020AbsPERBPOM016  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE