Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
20
Tahun :
2020
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2020 (930) : 6 hlm.
Subjek:
BAHAN-PENOLONG-PENGOLAHAN-PANGAN
Tanggal Disahkan:
18 Agu 2020
Tanggal Diundangkan:
19 Agu 2020
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan Nomor 28 Tahun 2019