Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
20
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2020
Tanggal Disahkan:
18 Agu 2020
Tanggal Diundangkan:
19 Agu 2020
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
BN 2020 (930) : 6 hlm.
Subjek:
BAHAN-PENOLONG-PENGOLAHAN-PANGAN
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan Nomor 28 Tahun 2019